Layanan Disdukcapil Kudus
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kudus
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Kudus bersifat gratis. Hubungi (0291) 869-3269 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Kudus.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Kudus.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Kudus.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Kudus.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Kudus.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Kudus.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Kudus berusia di bawah 17 tahun.